🎣 Apakah Gereja Itu Sama Dengan Organisasi Lain Di Masyarakat

GerejaKristus Di Indonesia (disingkat GKDI) adalah suatu organisasi gereja Kristen Protestan di Indonesia yang berpusat di Jakarta. "Gereja Kristus Di Indonesia" bergerak dalam aliran "non-denominasi" (yaitu tidak terikat pada denominasi Kristen manapun).. Sejarah "Gereja Kristus Di Indonesia" diawali pada tahun 1990.Total mission team yang dikirim ke Indonesia PengertianVisi. Visi merupakan suatu rangkaian kata yang di dalamnya terdapat impian, cita-cita atau nilai inti dari suatu lembaga atau organisasi. Bisa dikatakan visi menjadi tujuan masa depan suatu organisasi atau lembaga. Ia berisi pikiran-pikiran yang terdapat di dalam benak para pendiri. Selanjutnyadalam art.76 ditegaskan: “ada pembedaan yang jelas antara apa yang dijalankan oleh umat kristiani, entah sebagai perorangan entah secara kolektif, atas nama mereka sendiri selaku warganegara di bawah bimbingan suara hati kristiani, dan di pihak lain apa yang mereka jalankan atas nama Gereja bersama para gembala mereka”. Artinya hukum itu ada dan berlaku jika ada masyarakat. Demikian pula halnya hukum internasional. Oleh karena itu, untuk membuktikan ada dan berlakunya hukum internasional maka terlebih dahulu harus dibuktikan adanya masyarakat internasional. Dengan kata lain, masyarakat internasional adalah landasan sosiologis bagi berlakunya hukum Peresekutuanyang beragam dua itu Nampak seindah-indahnya dalam Perjamuan Kudus, karena disanalah jemaat merasakan pertaliannya dengan Kristus dan penghubungnya satu sama lain seerat-eratnya. Paulus sudah pernah mengumpamakan persekutuan yang beragam dua itu dengan menyebut gereja “Tubuh Kristus” (1 Kor 12:12, Ef 4:15 dyb., Kolose 1:18) SidangKlasis diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 5 ( lima) tahun, yaitu 1 (satu) tahun sesudah sidang Sinode Am dan 2. (dua) tahun sebelum sidang Sinode Am berikutnya dan diundang oleh Majelis Gereja jemaat penghimpun. 4. Setiap utusan wajib membawa surat kredensi dari Majelis Gereja yang mengutusnya. KenapaSaksi-Saksi Yehuwa Tidak Menanggapi Semua Tuduhan atas Mereka? Kalau ada orang yang mengajak berdebat, Saksi-Saksi Yehuwa mengikuti nasihat Alkitab yang berkata bahwa ada ”waktu untuk berdiam diri” dan ”waktu untuk berbicara”.—Pengkhotbah 3:7. KonsiliVatikan II: Dekrit Tentang Upaya-upaya Komunikasi Sosial. PENDAHULUAN. 1. (Makna suatu ungkapan) DI ANTARA penemuan-penemuan teknologi yang MENGAGUMKAN, yang terutama pada zaman sekarang, berkat perkenaan Allah, telah digali oleh kecerdasan manusia dari alam tercipta, yang oleh Bunda Gereja disambut dan diikuti Didalam satu ibadah, beberapa rekan keluar dari ruangan segera ketika acara memasuki bagian pujian penyembahan. Ternyata mereka tidak tahan berada di dalam, ibadah itu tidak sesuai dengan aliran dogma yang mereka pahami selama ini. Di kelompok agama mereka, mereka tidak pernah bernyanyi dengan tepuk tangan ataupun mengangkat tangan. Menurut Padaurutan kegiatan, perencanaan merupakan awal kegiatan. Fungsi yang lain akan bekerja setelah diberi arahan oleh bagian perencanaan. Secara umum, perencanaan merupakan proses penentuan tujuan organisasi/lembaga/gereja (atau tujuan kegiatan), kemudian menyajikan dengan jelas strategi (program), taktik (cara melaksanakan program), dan operasi 1 Kebenaran itu Relatif. Untuk menumbuhkan sikap yang inlusif, kita bisa mulai dengan mengatakan bahwa kebenaran itu sifatnya relatif, dan selalu menyadari bahwa setiap atau semua orang atau suatu kelompok masyarakat memiliki kemungkinan untuk mencapai sebuah kebenaran. Sikap seperti ini akan membuat kita lebih toleran dan tidak terlalu GerejaAMIN pertama berdiri di Gereja AMIN Jemaat Tetehôsi, dilatarbelakangi karena adanya perbedaan pendapat dengan gereja yang tunggal yaitu BNKP yang dimulai dengan peristiwa pemindahan Pdt. S. Zebua dari gereja tersebut, lalu kebijakan itu tidak dapat diterima dan menyatakan keluar dari gereja dan bergabung dengan Tuhenôri Adolf Gea 8tIonPH. 15 Kegiatan praksis dari teologi sosial sudah dilaksanakan tidak hanya dalam kehidupan jemaat pertama tetapi sebelum penyaliban Yesus. Teologi sosial ini telah dikembangkan pada saat Yesus mengembara bersama para murid-Nya. Berdasarkan hal ini, praksis teologi sosial kemudian terus dikembangkan secara teratur dan sistematis oleh gereja, sehingga hal itu dirangkum dalam tri tugas gereja yakni marturia bersaksi, koinonia bersekutu, dan diakonia melayani. 4 Tetapi praksis teologi sosial ini biasanya hanya menyentuh pelayanan manusia terhadap sesamanya manusia. Semua arah pelayanan gereja hanya ditujukan kepada sesama manusia antroposentris dan Allah teosentris. Karena itu satu kesadaran baru telah muncul dan berkembang pesat dalam cakrawala berpikir manusia, yakni bahwa lingkungan hidup atau ekologi dan alam ciptaan merupakan bagian yang utuh dalam risalah-risalah teologis, pemahaman dan penghayatan kerohanian umat manusia 5 sehingga gereja sebagai salah satu lembaga sosial dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Gereja sebagai Lembaga Sosial Gereja adalah persekutuan orang-orang yang percaya kepada Kristus. Gereja memiliki lima model dalam melaksanakan tugas panggilannya. Dua dari lima itu adalah gereja dilihat sebagai institusi dan gereja sebagai pewarta. Gereja sebagai institusi merupakan pemahaman bahwa gereja dipandang sebagai suatu masyarakat yang cenderung untuk mengutamakan struktur kepemimpinan sebagai elemen formal dalam masyarakat. Pada dasarnya, pandangan ini mau menekankan aspek gereja sebagai sebuah lembaga yang di dalamnya ada struktur organisasi yang jelas dalam pembagian tugas dan kewajiban. Tugas dan tanggung jawab itu adalah untuk 4 Eka Darmaputera via Soegeng Hardiyanto, Pergumulan dalam pengharapan Teologi Sosial dan Gerakan Keesaan. BPK Gunung Mulia. 1999Jakarta, 132. 5 Amatus Woi, Menyapa Bumi, Menyembah Hyang Ilahi Tinjauan Teologis atas Lingkungan Hidup. Kanisius. 2008Yogyakarta, 13. 16 mengajar, menguduskan dan memimpin. Ketiga fungsi ini, merupakan pengarah bagi gereja khususnya orang-orang yang mendapatkan jabatan gerejawi untuk melakukan tugas itu dalam rangka mewujudkan kasih Tuhan di tengah-tengah kehidupan gereja. Penekanan penting dalam menjalankan tugas itu adalah melayani yakni menyalurkan ajaran dan rahmat Kristus sendiri. 6 Karena itulah, maka penting juga untuk melihat model gereja sebagai pewarta. Gereja sebagai pewarta menekankan pada SabdaFirman Tuhan. Menurut model ini, gereja dikumpulkan dan dibentuk oleh Sabda Allah. Misi gereja adalah mewartakan apa yang sudah didengar, diimani dan yang sudah diserahkan kepadanya untuk diwartakan. 7 Dalam tugasnya sebagai pewarta kebenaran, gereja tidak hanya menyentuh dan memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan iman saja, tetapi gereja juga memiliki hak dan kewajiban untuk bersuara dengan penuh wewenang atas masalah-masalah sosial, ekonomi dan sebagainya. Sebab bagaimana pun juga, gereja hidup di tengah-tengah masyarakat dengan persoalan sosial yang kompleks. 8 Dengan kenyataan seperti yang telah dijelaskan tersebut maka, ada beberapa alasan mengapa gereja melakukan intervensi terhadap masalah-masalah sosial yang terjadi, antara lain 9 1 Masalah-masalah sosial pada umumnya tidak dapat dirumuskan semata-mata dari segi teknis kenyataan-kenyataan sosial, ekonomi dan politik. Di dalamnya juga termuat masalah moral dan etika. Karena itu, iman Kristen diharapkan dapat menerangi suara hati dan memungkinkan orang Kristen untuk memenuhi kewajibannya dalam konteks historis tertentu dengan tetap memiliki keterbukaan terhadap yang transenden. 2 Masalah-masalah sosial pada umumnya kerap kali berasal dari kecenderungan manusia untuk mementingkan dirinya atau dalam istilah teologis, keberdosaan manusia. 6 Avery Dulles, Model-model Gereja. Nusa Indah. 1990Yogyakarta, 34-35. 7 Ibid., 73. 8 Ricardo Antoncich, Iman dan Keadilan Ajaran Sosial Gereja dan Praksis Sosial Iman. Kanisius. 1990Semarang, 17. 9 Ibid., 18. 17 Ketidakadilan sosial sebagaimana yang terjadi dalam bentuk jurang kaya-miskin, pemerasan manusia atas sesamanya, pengangguran, kemiskinan, perkosaan hak-hak kaum miskin, dan sebagainya. Ketidakadilan sosial ini juga yang dirasakan oleh lingkungan hidup. Hal ini terbukti dari perilaku manusia yang mengekploitasi lingkungan secara besar-besaran sehingga menimbulkan banyak masalah. Semua perilaku ini merupakan ungkapan dari situasi-situasi keberdosaan manusia. 3 Gereja prihatin terhadap akibat-akibat dari permasalahan sosial itu karena kondisi-kondisi hidup yang tidak layak merupakan kendala bagi keselamatan manusia. 4 Ajaran gereja tentang permasalahan sosial dan tanggapan umat Kristen terhadapnya merupakan bagian dari pandangan hidup Kristen. Namun, meskipun gereja berusaha untuk terlibat dalam melihat masalah-masalah sosial yang terjadi, tetapi bukan berarti bahwa keberadaan gereja menyediakan obat manjur untuk menyembuhkan penyakit atau luka-luka sosial yang ada. Ajaran sosial gereja bukanlah ideologi atau pun analisis sosial ilmiah, meski pun di dalamnya termuat analisis-analisis yang tajam atas masyarakat, negara dan manusia. Tugas gereja sebagai salah satu lembaga sosial adalah untuk memberikan tanggapan iman dan memberikan pengarahan tindakan iman bagi umat Kristiani dalam menghadapi masalah-masalah sosial yang ada, 10 termasuk di dalamnya masalah lingkungan hidup. Karena gereja merupakan bagian integral dari lembaga-lembaga sosial yang ada dan turut ambil bagian dalam tugas itu sehingga gereja memiliki kaitan yang erat dengan lembaga sosial lain dan sangat penting untuk menjalin kerja sama. Bahkan gereja juga perlu belajar dari lembaga sosial lainnya, dalam rangka mewujudkan terang kasih Tuhan ditengah- tengah kehidupan seluruh ciptaan melalui tindakan nyata praksis sebagai proses belajar seumur 10 Ricardo Antoncich, Iman dan Keadilan Ajaran Sosial Gereja dan Praksis Sosial Iman. 19. 18 hidup yang terintegrasi. Bagaimana pun juga, ketika gereja ingin terlibat dalam melihat dan merespon masalah-masalah sosial yang terjadi salah satunya masalah linkungan hidup, gereja sendiri perlu memperhatikan pertimbangan etis dari etika lingkungan, agar hal itu juga dapat memperlengkapi gereja lebih lagi dalam melaksanakan perannya tersebut. Etika Lingkungan Organisasi hak asasi manusia dan kelompok minoritas pada Rabu 7/6 menanggapi positif rencana Kementerian Agama untuk menyederhanakan izin pendirian rumah ibadah dengan menghapus syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama. Lembaga advokasi demokrasi dan hak asasi manusia, SETARA Institute, serta Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia PGI mengapresiasi rencana tersebut dan menilai penghapusan syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama FKUB akan mampu memudahkan pendirian rumah ibadah. Tetapi Majelis Ulama Indonesia MUI mempunyai pandangan lain dan berharap kementerian berdiskusi lebih lanjut dengan organisasi-organisasi agama demi apa yang disebutnya menghindari konflik di masyarakat. Peneliti SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos, mengatakan FKUB selama ini kerap menghambat pendirian rumah ibadah bagi kaum minoritas di suatu daerah karena forum itu tak jarang beranggotakan kelompok-kelompok intoleran. "Jadi, [penghapusan syarat rekomendasi forum kerukunan] secara signifikan akan mendorong kemudahan pendirian rumah ibadah," kata Bonar kepada BenarNews, Rabu 7/6. Hal sama disampaikan Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Henrek Lokra, yang mengatakan forum tersebut selama ini kerap dijadikan "senjata" oleh kelompok intoleran untuk melarang pendirian rumah ibadah. "Forum malah sering mengikuti tekanan massa dan akhirnya tidak menerbitkan rekomendasi," kata Henrek kepada BenarNews, seraya menyebut penolakan gereja di Cilegon pada tahun lalu sebagai contoh. "Forum kerukunan semestinya didorong kembali menjadi wadah dialog tokoh lintas agama." Rencana penghapusan rekomendasi FKUB sebagai syarat pendirian rumah ibadah disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di sela-sela rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin 5/6. Yaqut mengatakan pengajuan pendirian rumah ibadah nantinya cukup mendapatkan rekomendasi dari kantor wilayah agama setempat. "Karena sering kali semakin banyak rekomendasi, semakin mempersulit... Dulu ada dua rekomendasi yang harus dipenuhi, dari FKUB dan Kementerian Agama, tapi sekarang kami menghapus satu," kata Yaqut. Juru bicara kementerian agama Anna Hasbie mengatakan, aturan baru itu ditargetkan terbit pada tahun ini dalam bentuk peraturan presiden, menggantikan peraturan bersama Menteri Agama-Menteri Dalam Negeri yang selama ini menjadi dasar hukum pendirian rumah ibadah. Pencabutan syarat rekomendasi FKUB, terang Anna, dilakukan setelah kementerian mendapati kapasitas dan pemahaman para anggota forum itu kerap berbeda-beda di setiap daerah karena mereka berasal dari beragam organisasi kemasyarakatan. "Di beberapa daerah ada yang [pemahaman dan kapasitasnya] bagus, di tempat lain tidak," kata Anna, seraya menambahkan bahwa keberadaan FKUB sudah tidak sesuai dengan situasi saat ini. "Ketika ada penolakan, ada yang memberikan alternatif. Tapi ada juga yang gagal menjadi mediator." Merujuk peraturan bersama dua menteri yang diterbitkan pada 2006 tersebut, FKUB merupakan wadah berisi tokoh lintas agama dan masyarakat di suatu daerah, dengan keterwakilan kelompok agama bergantung pada jumlah penganutnya di daerah tersebut. Selain rekomendasi FKUB, aturan pendirian rumah ibadah juga mensyaratkan bukti setidaknya 90 orang pengguna rumah ibadah serta bukti dukungan sedikitnya 60 orang warga di sekitar lokasi tempat ibadah yang akan dibangun. Anna menambahkan bahwa syarat administrasi berupa bukti 90 pengguna rumah ibadah dan 60 dukungan masyarakat tersebut juga akan direvisi dalam aturan terbaru. Hanya saja ia tak memerinci apakah besaran ketentuan tersebut bakal dikurangi atau dihapus sepenuhnya. "Detailnya masih dibahas, tapi intinya adalah semangat mempermudah dan tidak menyulitkan," ujar Anna. Bonar Tigor berharap pemerintah dapat bersikap tegas dan berani menghapus batas tersebut demi menjamin hak warga negara untuk beribadah. "Prosedur [bukti pengguna dan dukungan masyarakat] itu seharusnya juga dihilangkan," ujarnya. Henrek Lokra menambahkan, PGI dalam rapat terakhir bersama kementerian meminta batas bukti pengguna rumah ibadah diturunkan menjadi 60 orang dan bukti dukungan masyarakat menjadi 40 orang. "Pada dasarnya kami mau itu dihilangkan, tapi tentu sulit. Jadi kami meminta dimudahkan saja," ujarnya. Kritik dari MUI Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Cholil Nafis saat dihubungi mengkritik rencana penghapusan syarat rekomendasi FKUB dalam pendirian rumah ibadah. Menurutnya, kerukunan beragama di suatu wilayah terjadi secara kultural, bukan berdasarkan rekomendasi pemerintah. "Kerukunan itu berbasis kekuatan masyarakat yang guyub, tidak sekadar rekomendasi pemerintah," kata Cholil. "Kalau sekadar rekomendasi pemerintah, tapi tak mempertimbangkan masyarakat maka [pendirian rumah ibadah] mudah memicu konflik." Keberadaan syarat harus ada rekomendasi FKUB dalam pendirian rumah ibadah sebelumnya sempat digugat ke Mahkamah Agung oleh Partai Solidaritas Indonesia PSI pada Maret 2023. Dalam gugatannya, PSI meminta ketentuan rekomendasi forum dihapuskan karena syarat tersebut kerap dimanfaatkan segelintir oknum untuk melakukan pemerasan. Gugatan didaftarkan politikus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya dari partai tersebut, Josial Michael, dan Gereja Kristen Kemah Daud Bandar Lampung. SETARA Institute mencatat sepanjang 2007 hingga 2022 terdapat 573 gangguan beribadah dan penolakan pendirian tempat ibadah di seluruh Indonesia. Sebanyak 30 persen dari gangguan itu terjadi di Jawa Barat, yang salah satunya dipicu oleh ketentuan administratif bukti 90 pengguna rumah ibadah dan 60 dukungan masyarakat. Oleh Hariman A. Pattianakotta Saya pernah membaca sebuah artikel, kesaksian dari seorang pemimpin perusahaan. Kebetulan orang ini adalah seorang Kristen. Ia juga aktif dalam pelayanan di gereja. Menurutnya, memimpin gereja jauh lebih sulit dari memimpin perusahaan. Apa pasal? Ia mencontohkan. “Kalau di perusahaan, target yang ingin dicapai serba terukur. Perintah seorang atasan jelas kepada bawahannya. Jika performance bawahan tidak sesuai, evaluasi dan ganti! Keputusan yang diambil pun harus cepat, kalau tidak cepat akan ketinggalan. Rejekinya diambil orang.” “Sementara kalau di gereja, yang dikedepankan adalah persekutuannya. Demi persekutuan, yang sudah jelas-jelas salah pun kadang sulit untuk diubah, sebab mekanismenya panjang.” “Belum lagi soal rasa. Kita sering enak gak enak mengambil keputusan tegas. Kalau bersikap terlalu tegas, dianggap kurang pastoral. Sementara katanya gereja adalah persekutuan pastoral. Inilah yang terkadang membuat orang seperti saya tidak efektif dalam pelayanan.” “Kalau di perusahaan, kita mengambil karyawan sesuai dengan standar kita. Harus sarjana dan punya kompetensi tertentu. Sementara di gereja, semua ada. Maaf, dari yang tidak sekolah sampai yang profesor ada di gereja. Bagaimana memimpin secara efektif dengan komposisi seperti ini sangat tidak mudah. Karena itu, menurut saya, memimpin di gereja lebih sulit dari memimpin perusahaan.” Organisasi dan Organisme Apa yang diungkapkan di atas mencerminkan tegangan antara gereja sebagai “organisasi” dan “organisme”. Jika kita membaca bukunya Romo Mangunwidjaya, “Gereja Diaspora”, kedua hal itu dipertahankan untuk selalu berada dalam ketegangan yang kreatif. Betul, gereja adalah koinonia, persekutuan yang saling mengisi dan saling berbagi. Gereja adalah tubuh Kristus. Sebagai tubuh organis, anggota-anggota gereja diikat oleh Roh Kudus, yang membuat kita bisa saling merasa. Menangis dengan yang menangis, tertawa dengan yang berbagia. Sebagai koinonia atau organisme yang hidup, kita diajak untuk peduli, berbagi, menyembuhkan, menguatkan. Karena itu, yang cepat mesti bertenggang rasa dengan yang tidak cepat atau yang lambat. Yang cepat tidak boleh berlari sendirian. Namun, di sisi lain, gereja juga adalah organisasi. Gereja ditata dengan aturan. Gereja dituntun oleh visi dan misi. Gereja juga mesti dibuat menjadi organisasi yang efektif, efisien, dan transformatif. Strategi dan program-programnya mesti terukur dan harus selalu dievaluasi. Demikian juga dengan para pelayannya. Orang-orangnya mesti terbuka untuk dikembangkan dan diperbaharui. Sebab, dunia terus berubah dengan cepat. Karena itu, orang-orang yang memimpin dan melayani gereja harus pula berubah dan berbesar hati untuk dievaluasi serta diperbarui. Dengan demikian, antara organisme dan organisasi tidak perlu dipertentangkan. Gereja adalah persekutuan yang hidup, karena itu gereja juga harus ditata dan terus diperbarui. Hal ini sesuai dengan semboyan Reformasi “Ecclesia reformata semper reformanda” Supaya gereja bisa melakukan reformasi secara baik, gereja mesti belajar dari cara organisasi dunia ditata untuk menjadi semakin efektif, efisien, dan transformatif, tentu tanpa meninggalkan jatidirinya sebagai gereja Yesus Kristus. Artinya, gereja harus serentak menjadi organisasi dan organisme yang hidup. Contoh konkretnya seperti apa? Begini. Gereja sebagai persekutuan harus tetap dijaga. Kasih mesti tetap menjadi pengikat. Nilai-nilai Kerajaan Allah tetap menjadi misi gereja. Serentak dengan itu, gereja harus membuat visi, misi, strategi, dan program yang terukur dalam rangka implementasi misi Allah. Bahkan, gereja melalui para pemimpinnya harus selalu siap dievaluasi, program-programnya harus siap diganti apabila tidak relevan. Dan untuk itu, tidak perlu bertele-tele menunggu satu rapat atau persidangan yang satu ke rapat atau persidangan yang lain. Gereja harus bergerak cepat dan lincah di tengah arus perubahan yang tidak bisa ditahan-tahan oleh siapa pun. Untuk itu, selain harus tetap berpegang pada Firman, gereja juga perlu membuat aturan main yang tidak mengekang perubahan. Mekanisme organisasi dibuat untuk memperlancar roda organisasi. Hal lainnya adalah leadership yang visioner, berani mengambil langkah perubahan meski tidak populer, dan tegas. Yang terpenting adalah apa yang hendak dikerjakan itu adalah sungguh-sungguh untuk kemajuan umat dan masa depan gereja itu sendiri, bukan untuk kepentingan diri pribadi atau kelompok. Yang berlari kencang harus tetap berlari kencang. Yang berlari lambat, diberikan oksigen dan energi tambahan supaya bisa menyusul dengan cepat. Bukannya membuat yang cepat menjadi lambat. Oleh karena itu, sistem ditata, program-program dirancang dan diimplementasikan, supaya yang lambat bisa menjadi lebih cepat. Yang lemah dibuat menjadi kuat. Sinergi dan energi harus diarahkan untuk itu seefektif mungkin. Yang tidak efektif dipotong, sama seperti yang Yesus Kristus sendiri ajarkan. Ranting yang tidak berbuah dipotong, dibersihkan, supaya bisa berbuah, atau minimal tidak menghambat ranting yang lain untuk berbuah lebih lebat. Jika kita bisa memadukan secara kreatif organisasi dan organisme dalam hidup bergereja, maka gereja akan semakin efektif, efisien, dan mampu mentransformasi kehidupannya dan kehidupan masyarakat. Selamat malam dan selamat beristirahat. Tuhan memberkati kita semua. Salam

apakah gereja itu sama dengan organisasi lain di masyarakat